Kamis, 22 Juni 2017

Polda Jatim Sita Rp 2,4 Miliar dari Bandar Judi Bola Online

Polda Jatim Sita Rp 2,4 Miliar dari Bandar Judi Bola Online

Polda Jatim Sita Rp 2,4 Miliar dari Bandar Judi Bola Online

Koran Judi - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar masalah judi bola on-line. Terkecuali mengambil keputusan empat tersangka, yang dua salah satunya ayah serta anak, polisi juga mengamankan tanda bukti, salah satunya uang judi sebesar Rp 2, 4 miliar.

" Ke-4 tersangka kita amankan dari Malang serta Surabaya, " kata Kepala Bagian Jalinan Orang-orang Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (25/4/2017).

Barung menjelaskan, tersangka memakai fasilitas website internet judi, serta mengoperasionalkan di satu tempat tinggal di lokasi perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Malang. Juga, di satu apartemen waterplace, Surabaya.

" Rata-rata omsetnya tiap-tiap minggu sekitaran Rp 800 juta, " katanya.

Mulai sejak 19 Maret sampai 3 April 2017, tim Jatanras Ditreskimum Polda Jawa timur menangkap ke-4 tersangka. Penangkapan ke-4 tersangka itu, terlebih dulu telah diincar anggota Subdit Jatanras pimpinan AKBP Taufik Hendriansyah.

Pada 19 Maret 2017, polisi mengamankan tersangka Agung S (36) di satu perumahan Araya, Blimbing. " Peranan yang berkaitan jadi admin serta menyatukan hasil perjudian dari semua penombok di lokasi Jawa Timur, " katanya.

Esok, polisi mengamankan tersangka Wawan H (37) di apartemen Waterplace Surabaya. Kata Barung, WH bertindak jadi penghubung pada tersangka AS serta YS.

Lalu, pada 22 Maret 2017, polisi mengamankan Yenan S (39) di satu perumahan di lokasi Darmo Keinginan, Surabaya. " YS ini bertindak jadi admin dari tersangka HI, serta menyatukan setoran penombok yang dihimpun tersangka AS, " terangnya.

Sedang pada 3 April, tersangka HI yang bapak kandung dari tersangka YS, menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jawa timur.

" Tersangka HI bekerja bersama dengan YS mengelola hasil perjudian yang disetorkan oleh tersangka AS, " tuturnya.

Dari ke-4 tersangka, polisi mengamankan tanda bukti dari tersangka AS salah satunya handphone, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, key BCA, laptop, modem internet, uang tunai Rp 181. 400. 000.

Dari tersangka WH, polisi mengamankan tanda bukti berbentuk handphone, modem, buku tabungan Bank Danamon bersama ATM-nya, yang terisi uang sekitaran Rp 10 juta serta handphone iphone, dan uang tunai Rp 7 juta.

Tersangka YS, polisi mengamankan tanda bukti yaitu, uang tunai Rp 2, 176 milliar serta Rp 4, 650 juta. laptop, buku tabungan BCA serta ATM BCA, handphone, flashdisk, sampai buku catatan keuangan.

Sedang tanda bukti dari tersangka HI, berbentuk handphone, ATM, serta 7 lembar check BCA atas nama WS.

" Tersangka AS ini diatasnya ada WH. WH ini yang menyuruh untuk menyetorkan ke tersangka YS. Serta tersangka YS ini diatasnya ada HI, yg tidak beda yaitu bapaknya sendiri, " lebih Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Jawa timur Kombes Pol Agung Yudha.

Agung memberikan, pengungkapan masalah judi bola beromset sekitaran Rp 2, 5 sampai Rp 5 miliar per bln. itu adalah atensi dari Kapolda Jawa timur Irjen Pol Machfud Arifin.

Pihaknya selalu menyelidiki jaringan bandar judi bola, yg tidak tutup peluang jaringannya bukan sekedar menyebar di Jawa Timur saja, namun juga daerah yang lain.

" Kita selalu berupaya menegakkan hukum. Masalah ini masih tetap kita kembangkan selalu, karna tidak tutup peluang jaringan mereka menyebar dimana-mana. Kami mohon pertolongan orang-orang, bila ada info mengenai perjudian, selekasnya laporkan ke polisi, " berharap Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar